Kemenkominfo pasrah tak bisa blokir situs judi online
Kemenkominfo baru bisa memblokir situs judi online setelah ada pengaduan dari pihak kepolisian.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya tidak bisa memblokir situs judi online tanpa adanya pengaduan dari pihak kepolisian. Selain situs-situs judi online, situs penjual obat-obatan bisa segera diblokir jika sudah ada pengaduan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemenkominfo hanya pelaksana dan tidak bisa memblokir sembarangan tanpa ada pengaduan. Misal judi online dari pihak kepolisian dan jual obat online dari BPOM," kata Ismail di acara Pertemuan Nasional Tahunan Bakorhumas Kemenkominfo di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/11).
Menurut Ismail, setelah menerima pengaduan tersebut pihaknya akan melakukan pengujian terlebih dahulu pada situs tersebut. Bila situs itu terbukti keliru maka akan langsung diblokir.
"Namun tercantum dalam UU ITE (information transaction elektronik) situs yang diadakan kita uji baru kita berikan ke ISP (internet service provider), mereka yang memblokir," katanya.
Lebih jauh Ismail mengatakan, pihaknya berwenang memblokir secara langsung bila menyangkut situs yang berkonten pornografi. Hal itu menurutnya sesuai dengan UU ITE pasal 27.
"Sesuai UU ITE pasal 27 kalau ada salah satu situs terkandung di dalamnya konten porno langsung diblokir," katanya.