Kemenkum HAM Bebaskan 5.556 Napi Cegah Corona Akibat Lapas Over Kapasitas
Yasonna menyebut, narapidana itu dibebaskan berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM per hari ini sudah membebaskan 5.556 warga binaan lapas berdasarkan aturan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020. Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lapas yang overkapasitas.
"Dengan permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal. Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10/2020 dan keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Yasonna saat rapat dengan komisi III DPR, Rabu (1/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
Yasonna menyebut, narapidana itu dibebaskan berdasarkan hukum dan kebijakan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dia minta pihaknya terus memantau.
"Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ucapnya.
Usul Napi Koruptor di Usia 60 Tahun ke Atas Dibebaskan
Meski begitu, kata, Yasonna ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa di terobos karena terganjal PP Nomor 99 tahun 2012. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," tuturnya.
"Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya.
(mdk/gil)