Kemenkum HAM Diminta Transparan Soal Remisi Djoko Tjandra
Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra mendapat banyak sorotan masyarakat lantaran rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.
Pemberian remisi terhadap narapidana tindak korupsi Djoko Tjandra yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, perbuatan Djoko Tjandra yang menyuap polisi dan kejaksaan dinilai sudah mencoreng wajah hukum Indonesia.
Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra mendapat banyak sorotan masyarakat lantaran rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.
-
Apa yang dilukis oleh para seniman Rembang di Tambak Gede? Lukisan tersebut menceritakan tentang sosok petani garam beserta unsur pendukungnya yaitu empat elemen alam berupa bumi, air, sinar matahari, dan angin serta tiga elemen kultur yaitu budaya Tiongkok, Jawa, dan Islam.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Dalam pemberian remisi itu apakah prosedurnya dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan disitu, cara mendapat remisinya benar atau enggak," katanya di Jakarta, Rabu (25/8).
Menurutnya, Dirjen Pas Kemenkum HAM sebagai pemegang otoritas dalam pemberian remisi tersebut harus bertindak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan hanya sekedar mengumumkan remisi, tapi harus dijelaskan bagaimana prosedurnya untuk mengurangi dugaan praktek suap saat pemberian remisi.
"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong Dirjen Pas agar lebih transparan dalam pemberian remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian mendalam.
"Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjen Pas tidak hanya sekedar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," ungkapnya.
Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakuan baik.
"Nah itu tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.
Untuk membuktikan dugaan prkatek suap dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sepatutnya KPK, Kejaksaan dan Ombudsman segera mengusut pemberian remisi tersebut.
"Antara aturan yang berlaku, pihak pelaksana Lapas harus transparan untuk menjawab keraguan publik terkait keringanan yang diberikan," tutupnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) yang memberikan remisi terhadap Djoko Tjandra pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.
Pemberian remisi itu dianggap janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman 2 tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie bank Bali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009. Sebelum eksekusi berjalan Djoko Tjandra pun sempat melarikan diri ke Luar Negeri dan menjadi buron selama 11 tahun.
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama 11 tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Baca juga:
Digugat MAKI, KPK Jelaskan Penghentian Penyidikan King Maker Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dipangkas 2 Bulan
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Dengan Tidak Hormat
Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan Tidak Hormat
MAKI Ragu Jaksa akan Kasasi Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra