Kemenpan RB Telah Proses Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kemenpan RB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan telah memproses regulasi yang diajukan Polri terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kementerian PANRB telah memproses dalam kaitan persetujuan formasi tambahan ASN," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Averrouce tak menjelaskan detail terkait regulasi dan formasi pengangkatan mantan pegawai KPK tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kemenpan RB.
"Yang siapkan regulasi tentunya Polri secara teknis seleksi atau penerimaan pegawainya," ujar dia.
Pada kesempatan lain, mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyambut baik upaya penyempurnaan regulasi pengangkatan terhadap 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Yudi bersama mantan pegawai KPK lainnya siap memenuhi undangan Polri terkait tindaklanjut mengenai pengangkatan sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Intinya dari kami, kita mendukung proses akhir dari, kepolisian seperti pada pertemuan yang pertama pada pihak kepolisian setelah semua proses selesai semuanya akan diundang dan dipanggil," katanya.
"Sehingga prosesnya itu dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.
Diumumkan Menpan RB
Sebelumnya, Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.
Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.
Baca juga:
Polri: Regulasi Perekrutan Mantan Pegawai KPK Segera Diumumkan Menpan RB
Eks Pegawai KPK Kirim Banding ke Jokowi, Istana Minta Koordinasi dengan KPK-Polri
Siapkan Payung Hukum, Polri Tempatkan Eks Pegawai KPK Sesuai Jabatan Dibutuhkan
Mantan Pegawai KPK Sebut BKN Ngotot Tak akan Buka Hasil TWK
Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Ada Kendala