Kementerian PPPA Desak Kasus Pemerkosaan Anak di Malang Diusut Tuntas
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji,"
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di Kota Malang, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar meminta aparat mengusut tuntas, menegakan hukuman serta memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
-
Apa dampak utama dari bullying pada anak? Dampak bullying pada anak yang paling signifikan adalah penurunan harga diri. Pelecehan, penghinaan, dan pengucilan yang terus menerus dapat menyebabkan perasaan tidak berharga dan tidak mampu.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan anak menjadi korban bullying? Tanda anak jadi korban bullying yang pertama adalah tidak lagi melakukan hobi atau kesenangannya. Apabila anak-anak kehilangan minat pada hobi atau makanannya, coba orang tua memperhatikan mereka. Orang tua juga bisa mencoba mengajak anak komunikasi tentang apa yang tengah dialaminya.
-
Mengapa membentak anak bisa membuat mereka menjadi pembully? Banyak orangtua beranggapan bahwa berteriak atau membentak adalah solusi untuk mengubah perilaku buruk anak. Sayangnya, penelitian menunjukkan sebaliknya. Membentak justru dapat memperburuk perilaku anak, meskipun mungkin mereka berperilaku baik di depan orangtua. Di lingkungan lain, mereka dapat menjadi nakal bahkan hingga membully orang lain. Ini menciptakan siklus kehidupan yang sulit dihentikan.
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," kata Nahar dilansir Antara, Kamis (25/11).
Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski para terduga pelaku masih berusia anak, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk memulihkan psikis," kata Nahar.
Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Nahar pun meminta lembaga-lembaga panti asuhan yang merawat dan mengasuh anak harus dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Beri Atensi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
Korban Trauma, Pemerkosa dan Pelaku Perundungan Anak di Malang Harus Dihukum Berat
Kemensos Beri Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan Perundungan di Malang
7 Orang Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Perundungan di Malang
Ini Motif Perundungan Anak di Malang Kota Viral di Medsos
Pesan Mensos Risma ke Siswa: Tidak Boleh Ada Perundungan Lagi Ya
Polresta Malang Kota Tangkap 10 Pelaku Bullying Viral di Media Sosial