Kena bujuk rayu sopir, gadis 14 tahun serahkan kehormatan di gubuk
Kena bujuk rayu sopir, gadis 14 tahun serahkan kehormatan di gubuk. Pelaku membawa kabur korban sehari semalam. Dua kali pelaku mencabuli korban di gubuk sawah.
Roni (18) pemuda asal Lanca Darah, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mencabuli anak majikannya yang masih berusia berusia 14. Pelaku diringkus petugas Kepolisian Resor Purwakarta, Rabu (28/9).
Pelaku membawa kabur korban selama sehari satu malam. Atas bujuk rayu yang dilancarkan, korban terpaksa menyerahkan kehormatannya kepada pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi.
Aksi itu dilakukan pelaku di gubuk area sawah di sekitar pemukiman tempat tinggal korban di daerah Cipeundeuy Subang.
"Kalau melakukannya dua kali, saya setubuhi korban di gubuk di tengah sawah saat malam hari setelah saya rayu-rayu," kata Roni saat diperiksa petugas Kepolisian di Mapolres Purwakarta.
Selain dilaporkan telah melakukan pencabulan, keluarga korban juga melaporkan pelaku dengan tuduhan membawa lari anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.