Kena razia di apartemen Kalibata City, 6 WNA bakal dideportasi
Dalam razia di apartemen Kalibata City ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 58 orang warga negara asing (WNA).
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan razia di apartemen Kalibata City terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian. Sebanyak 6 WNA diciduk dan digelandang petugas karena tidak memiliki surat izin domisili.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan, dalam razia terhadap WNA ini, petugas memeriksa sebanyak 58 orang WNA. Dari total jumlah tersebut, 52 orang WNA kembali dilepas.
"Enam orang kami bawa ke kantor imigrasi karena tidak ada dokumen, dan 52 kami lepaskan karena memiliki dokumen," kata Bambang usai menggelar razia di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu, (17/9).
Menurut Bambang, keenam WNA yang diamankan tersebut bakal diproses terlebih dahulu sebelum di deportasi ke negara masing-masing. Bambang menyebutkan, empat diantaranya berwarga negara Turki dan Iraq.
"Nanti kami prose dulu, lalu kita deportasi ke negara asalnya," tegasnya.
Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB itu, Bambang menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah diantara mereka terdapat anggota ISIS. Menurut Bambang, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Itu masih kita dalami, kami perlu melakukan pendalaman dengan pihak kepolisian, Kodim, dan kesbangpol," tandasnya.