Kenal lewat telepon, ABG 15 tahun disetubuhi pemuda di Bekasi
Pelaku melakukan perbuatan bejat di rumah kontrakannya.
Seorang pemuda, Deri Nuryanto (20), ditangkap aparat Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/7) kemarin. Dia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur, yaitu MM (15).
Berdasarkan informasi dihimpun, ceritanya pelaku berkenalan dengan korban melalui sambungan telepon secara acak. Rupanya korban juga menanggapi serius telepon Deri.
Alhasil, perkenalan sejak 18 Juli lalu berujung dengan 'kopi darat' alias pertemuan. Pelaku menjemput korban di sekitar rumahnya di Cipinang Pulo Maya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pelaku mengajak korban ke Tambun, dan membawanya ke sebuah warnet," kata Kapolsek Tambun, Puji Hardi, Rabu (27/7).
Karena sudah petang, kata dia, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di Kampung Pokopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di sana pelaku melakukan perbuatan bejatnya, yaitu menyetubuhi korban.
"Korban baru diantar pulang besoknya, tapi tidak sampai di rumah melainkan di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya," katanya.
Sementara itu, orang tua korban, Ujang Maulana (47) yang mendapati anaknya baru pulang berang. Ketika diinterogasi ternyata MM baru saja menginap di tempat teman pria yang baru dikenal.
Ujang semakin berang ketika mengetahui bahwa anaknya sudah disetubuhi oleh pelaku. Alhasil, dia melaporkan pelaku ke Polsek Tambun. Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa memberikan perlawanan.
Akibat perbuatannya, Deri dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.