Kepala BKD Malang cabut pengakuan uang pungli untuk makan-makan
Kepala BKD Malang cabut pengakuan uang pungli untuk makan-makan. Suwandi ditetapkan tersangka atas OTT pungli oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang non-aktif, Suwandi mencabut pengakuan kalau uang hasil pungutan liar (pungli) digunakan untuk makan-makan. Pengakuan itu sebelumnya pernah disampaikan tersangka kepada penyidik Polres Kota Malang.
"Tersangka mengaku kalau dana itu untuk makan-makan, tapi kemarin keterangan itu dicabut," kata Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prajitno Panjaitan di Mapolresta Malang, Senin (7/11).
Suwandi ditetapkan tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10). Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dicokok di rumah, Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.â¬
Kasusnya masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi. Sudah delapan orang dimintai keterangan sebagai saksi. Masih sekitar 10 orang lagi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Sampai saat ini, baru dua orang yang melaporkan menjadi korban Suwandi, yakni sepasang PNS atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Kendati tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban yang lain.
"Karena itu kami meminta masyarakat agar melaporkan, jika memang pernah menjadi korban oleh tersangka," katanya.
âªSuwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.⬠Berdasarkan pengakuan korban Suwandi telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.â¬
âªSuwandi dijerat dengan pasal 12E Undang-Undnag nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka diancam pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.â¬
Sementara itu berdasarkan pengakuan korban, tersangka meminta sejumlah uang untuk Bupati, Sekda dan lain-lain. Kepolisian pun melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan.
Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa beberapa pejabat, di antaranya Bupati Rendra Kresna, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Malik, Kepala Dinas Pendidikan Budi Iswoyo dan lain-lain.
Bupati Malang, Rendra Kresna usai diperiksa mengaku sempat mengajukan permohonan penanguhan penahanan atas Suwandi. Namun permohonannya itu tidak dijawab Polresta Malang, sehingga dirinya mengangkat Plt menggantikan posisi Suwandi.
"Saya memohonkan tahanan kota kepada Polres Malang. Tetapi belum ada jawaban. Waktu itu masih belum ada Plt. Sekarang Plt sudah ditunjuk saudara Norman, asisten ekonomi," katanya.