Kepala BNN sebut hukuman mati cara berantas narkoba paling ampuh
Anang memaparkan, undang-undang yang ada di Indonesia itu sudah tegas.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh pemerintah dalam melakukan hukuman mati kepada bandar narkoba. Menurut dia, hukuman mati konstitusional.
"Jadi kalau orang dihukum tapi tidak dilaksanakan itu justru unkonstitusional," ujar Anang saat ditemui di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Anang menjelaskan, hukuman mati tersebut sudah ada di Undang-Undang Narkotika dan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 serta dinyatakan dinyatakan sah. "Konvensi internasional sah. Lagi pula bukan negara Indonesia saja yang menerapkan hukuman mati. Ada sekitar 34 negara yang juga menerapkan hukuman mati," tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, hukuman mati merupakan salah satu cara untuk memberantas narkoba. "Untuk pengedar atau pelakunya dihukum mati, namun sebagai penggunanya negara sangat dinamis untuk tidak boleh diberi hukuman penjara. Mereka (pengguna) dijamin rehabilitasi oleh negara dan dibiayai oleh negara," ucapnya.
Lanjutnya, Anang memaparkan, undang-undang yang ada di Indonesia itu sudah tegas, yaitu terhadap perusak bangsa, terhadap pengedar diberlakukannya hukuman mati.