Kepala Daerah Harus Lakukan Tahapan Ini Sebelum Terapkan New Normal
Sejumlah tahapan harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin menerapkan tatanan kehidupan normal gaya baru. Salah satunya, kepala daerah wajib berkonsultasi dengan Gugus Tugas dan tokoh masyarakat untuk menerapkan rencana New Normal.
Sejumlah tahapan harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin menerapkan tatanan kehidupan normal gaya baru. Pertama, kepala daerah wajib berkonsultasi dengan Gugus Tugas dan tokoh masyarakat untuk menerapkan rencana New Normal.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi daerah. Kebijakan ini harus didasarkan data pendukung. Gugus Tugas Pusat akan menyampaikan data-data penunjang kebijakan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
Data yang dimaksud berupa jumlah penurunan kasus Covid-19 di daerah harus lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang dialami selama 3 minggu berturut-turut. Kemudian penambahan kasus positif menurun 5 persen, menurunnya kasus kematian, sistem kesehatan, penggunaan tempat tidur ICU, dan lainnya.
"Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan inilah yang kita sampaikan kepada Kepala Pemerintahan setempat. Kalau Kabupaten/Kota tentunya pertimbangan dari Gugus Tugas inilah yang akan disampaikan kepada para Bupati, Wali Kota," kata Yuri, Minggu (31/5).
Tahap kedua, data dari Gugus Tugas ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota untuk dibicarakan di level pemerintahan dan tokoh masyarakat dan pihak terkait. Setelah itu baru diputuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan yang baru atau menunda.
Tahap ketiga adalah sosialisasi. Tahapan ini dilakukan jika pemerintah daerah memutuskan menerapkan new normal.
"Harus ada upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota tersebut tentang keputusan pemerintah daerah yang akan mengimplementasikannya," ungkap Yurianto.
Semua pihak harus mendapatkan edukasi mengenai yang harus dilakukan saat penerapan New Normal. SAlah satu caranya dengan melakukan simulasi.
"Kemudian apabila ini sudah dipahami oleh masyarakat, tentunya perlu diadakan simulasi-simulasi (bagaimana protokol kesehatan bisa dilaksanakan)," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Survei LSI Denny JA: Lima Alasan 5 Juni Warga Bisa Kerja Kembali
Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan untuk ABK Saat Kenormalan Baru
Kabupaten Bekasi Terapkan New Normal Mulai 5 Juni 2020, Sekolah Tetap di Rumah
Wagub Riau: PSBB Selesai Bukan Berarti Masyarakat Bisa Bebas
Kenormalan Baru Bakal Jadi Sentimen Positif ke Pasar Saham Pekan Depan
Klarifikasi Kemendagri: Ojek Online Tidak Dilarang, ASN Harus Bawa Helm Sendiri