Kepala daerah tak usah takut ambil kebijakan terkait serapan APBN
Serapan anggaran berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penyerapan anggaran modal APBN 2015 per Agustus ini hanya sekitar 20 persen. Salah satu faktor utamanya adalah banyak kepala daerah merasa takut untuk mengambil kebijakan dikhawatirkan nantinya bakal berurusan dengan hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada para kepala daerah tidak takut mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan serapan anggaran. Bagaimanapun juga, serapan anggaran berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Istilahnya bukan tidak mudah dipidanakan, intinya ada semacam rasa khawatir dan kegamangan mereka untuk menjalankan apa yang harus mereka lakukan berkaitan dengan penyerapan anggaran, hanya karena takut nanti berhadapan dengan masalah hukum," kata Prasetyo di Istana Bogor, Senin (24/8).
Politikus NasDem itu menjelaskan, pihaknya sepakat dengan Presiden Joko Widodo agar gubernur atau kepala daerah tidak usah khawatir mengeluarkan kebijakan untuk melakukan serapan anggaran. Apalagi kebijakan tersebut bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Saya hanya bilang tadi, bahwa kalau tidak ada kesalahan kenapa harus takut, kalau yang takut ya yang bersalah. Itu bagaimana pun harus meneliti karena dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan-kebijakan dan diskresi. Kebijakan itu, tentunya harus kita lihat, kita tidak serta merta kebijakan, kalau kebijakan kan tentunya kan agak menyimpang dari aturan kan, namanya kebijakan kan begitu," jelas Prasetyo.
"Tapi kita tujuannya apa, kalau untuk kebaikan, tadi saya katakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ya tentunya kita harus lihat sebagai suatu hal yang justru harus didukung, tidak harus dipidanakan," imbuhnya.
Prasetyo mencontohkan, bila suatu wilayah atau provinsi melakukan proses lelang pembangunan, pihaknya menjamin tidak akan ada penyelidikan. Kecuali dalam proses tersebut ditemukan praktik-praktik suap.
"Kongkretnya, pelaksanaan pembangunan, proyek, ketika masih dalam tahapan pelelangan tentunya tidak harus kita melakukan penyelidikan apalagi penyidikan kecuali kalau dalam tahapan itu pun ditemukan adanya suap menyuap, itu boleh dong," tutupnya.