Kepala desa dilaporkan usai cabuli anak yatim, kasusnya mandek di polisi
Kepala desa dilaporkan usai cabuli anak yatim, kasusnya mandek di polisi. Kades yang diadukan yaitu HS. Dia dilaporkan NR (15), salah seorang warganya. Pencabulan itu terjadi pada 24 Mei 2017. Saat bangun NR sudah tak berbusana. Selanjutnya, HS membawanya mandi dan kembali melakukan pencabulan.
Seorang kepala desa (Kades) di Padang Lawas Utara (Paluta) diadukan ke polisi. Dia dituduh telah mencabuli remaja yatim.
Kades yang diadukan yaitu HS. Dia dilaporkan NR (15), salah seorang warganya. Pencabulan itu terjadi pada 24 Mei 2017.
"Dia kasih aku minum hingga pusing dan tak sadarkan diri," kata NR.
Saat bangun NR sudah tak berbusana. Selanjutnya, HS membawanya mandi dan kembali melakukan pencabulan.
"Korban mengaku dicabuli dua kali di sebuah rumah kosong milik pelaku yang ada di sebelah kantor kepala desa," kata Farida Khairani Ritonga, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, yang mendampingi NR.
Pengaduan atas dibuat NR ke Polres Tapsel September lalu. Laporan itu didukung petisi dari 71 warga desa.
Namun, warga mencurigai ada yang tidak beres pada proses hukum kasus itu. Mereka mendapat kabar kasusnya dihentikan atau di-SP3. Karena merasa ada kejanggalan, NR didampingi warga dan LPA mendatangi Polda Sumut, Senin (2/10).
"Kita ke sini karena kecewa karena Unit PPA Satreskrim Polres Tapsel menyatakan korban tidak mengaku dicabuli. Padahal kepada kita korban jelas-jelas mengaku dia dicabuli," sambung Farida.
Pencabulan itu terbongkar setelah NR bercerita kepada keluarga majikannya. Remaja ini sehari-hari bekerja di grosir yang ada di desanya. Pengakuan NR akhirnya sampai kepada warga lainnya. Mereka pun sepakat mendatangi rumah HS.
Saat diklarifikasi, HS tidak mengaku. Dia bahkan mengancam akan melaporkan balik NR dengan tuduhan fitnah. Warga akhirnya sepakat melapor ke polisi. Terdapat 71 orang yang menandatangani petisi untuk melaporkan pelaku.
Laporan pun dibuat di Polres Tapsel. Mereka mendapat kabar kasus ini di-SP3-kan.
"Kita juga ingin ayah tiri dan ibu korban diproses karena mereka mengetahui namun menolak melapor. Ada upaya kepala desa membungkam korban dan keluarganya dengan iming-iming 2 hektare lahan. Namun korban menolak menandatangani surat yang diberikan pelaku," sebut Farida.
Sementara Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Sandy Sinurat menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan NR yang didampingi LPA Sumut dan LPA Paluta. Konseling pun sudah dilakukan.
Dia mengaku sudah menghubungi pihak Polres Tapsel. Dia menyatakan tidak ada SP3 untuk kasus itu. "Kasusnya belum dihentikan. Cuma penyidik Polres Tapsel tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," sebutnya.
Sandy mengarahkan pihak NR melapor ke Bidang Wasidik (Pengawasan penyidik) Polda Sumut. Selanjutnya penyidik Polres Tapsel dan pihak terkait segera dipanggil. "Nanti akan diketahui sudah sejauh mana penanganan kasusnya. Akan diadakan gelar kasus di Polda Sumut. Setelah gelar kasus akan kita ketahui langkah selanjutnya," sebut Sandy.