Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
This is desKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menahan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno setelah menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).cription
Kepala Dispertaru DIY Tersangka Gratifikasi dan Ditahan, Sultan HB X Tak Akan Beri Bantuan
Krido disebut menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar untuk mengurus perizinan TKD.
Menanggapi penetapan Krido sebagai tersangka, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun angkat bicara. Sultan tegas menyebut siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah dan penyalahgunaan TKD akan berhadapan dengan hukum.
- Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
- Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
"Siapa pun yang melibatkan diri untuk TKD berhadapan dengan hukum. Dia tega saya juga tega. Seperti yang dikatakan Kejati, konsekuensi seperti itu (berhadapan dengan hukum) harus terjadi."
Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Rabu (19/7).
Terkait apakah Pemprov DIY akan memberikan bantuan pendampingan hukum pada Krido yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sultan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan apapun.
Sultan menuturkan hal tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan Krido. Sultan menuturkan jika menyerahkan semua pada proses hukum yang berlaku.
"Konsekuensinya sendiri. Yang dilakukan sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional. Enggak akan membantu apa pun. Terserah hukum yang berjalan," tegas Sultan.
Seperti diberitakan, Kejati DIY menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka pada Senin (17/7). Krido diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson yang saat ini telah menjadi terdakwa.
Robinson didakwa melakukan penyalahgunaan izin TKD di daerah Desa Caturtunggal, Kecamata Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Gratifikasi yang diterima oleh Krido berupa dua bidang tanah seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi di daerah Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Dua bidang tanah ini senilai Rp4,5 miliar.
Selain itu, Krido juga menerima uang dari Robinson. Uang ini dimasukkan ke dalam rekening atas nama istri Robinson dan kartu ATM-nya dibawa Krido. Rekening itu berisi saldo Rp211 juta.