Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal
Internal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady
Internal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady
- Bea Cukai Ungkap Dampak Buruk Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek: Kami Kesulitan
- KPK Klarifikasi Laporan Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Harta Janggal
- Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal
Rahmady Effendy, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot dari jabatannya.
Setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024.
Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala.
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan, Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi menjadi sorotan. Dia dilaporkan ke KPK karena disebut memiliki rekening gendut.
Dalam klarifikasinya, Rahmady mengatakan, dirinya diancam dan diperas hingga dilaporkan ke KPK.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Menurut dia, ada sejumlah pihak yang mencoba memutar balikan fakta hingga menimbulkan fitnah.
Kata Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
"Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," pungkasnya.