Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Polisi karena jadi Bandar Narkoba
Kepala lingkungan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ibu rumah tangga sekaligus kepala lingkungan di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial AIS ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan penangkapan terhadap oknum kepala lingkungan itu berawal dari laporan masyarakat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Berbekal informasi ini tim melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah dua bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi tersangka sedang membawa narkoba untuk diedarkan," katanya, Jumat (13/5).
Valentino melanjutkan, bandar narkoba itu ditangkap pada 11 April 2022. Dia ditangkap di depan Universitas Darma Agung tepatnya di Jalan Sailendra, Kota Medan, bersama barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
"Hasil penyelidikan kami, ibu ini memang sudah rutin melakukan (jual narkoba). Biasanya pelaku menyetok 25 gram. Diduga pembeli dari luar (kelurahan). Pelaku menjual Rp400 ribu per gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya, oknum kepala lingkungan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menyatakan perbuatan oknum kepala lingkungan itu telah mencoreng nama baik pemerintah setempat.
"Pemkot Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Selain itu Pemkot akan mendesain titik-titik rawan narkoba untuk dijadikan taman literasi nantinya," tandasnya.
(mdk/ray)