Kerabat hakim meninggal, sidang eksepsi Miryam S Haryani ditunda
"Demi alasan kemanusiaan kita tunda sidangnya Senin minggu depan," kata hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Sidang agenda pembacaan nota eksepsi oleh terdakwa memberikan keterangan palsu pada sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani, ditunda. Penundaan sidang Miryam lantaran kerabat ketua majelis hakim Franky Tambuwun meninggal dunia.
"Demi alasan kemanusiaan kita tunda sidangnya Senin minggu depan," kata hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Sedianya hari ini Miryam S Haryani membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwanya telah memberikan keterangan palsu terkait korupsi proyek e-KTP.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota Komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.
Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.
Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.
Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.