Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Warga asing ini ditangkap karena melanggar izin tinggal atau overstay. Dia juga sering bikin onar dengan makan di warung dan menentukan harga makanan sendiri seenaknya.
SAB ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, di penginapan kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/4).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat melalui kanal whatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA itu.
"Kami menerima pesan whatsApp dari masyarakat yang melaporan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian," kata dia, Kamis (18/4).
Sementara, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui warga asing ini terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.
Saat ini telah dilakukan pendetensian atau mengamankan sementara terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
Warga asing ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.