Keraton memanas, Polresta Solo keluarkan maklumat
Maklumat berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang tinggalan jumenengan.
Menjelang peringatan ulang tahun Naik Tahta atau Tingalan Dalem Jumenengan Paku Buwono XIII, kondisi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas. Kekhawatiran terjadinya gesekan muncul sejak diusirnya 17 petinggi keraton dan dilakukannya pembongkaran pagar pembatas antara Sasana Narendra dan Sasana Sewaka.
Untuk mengantisipasi meluasnya gesekan, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menerbitkan maklumat yang ditunjukkan untuk masyarakat di lingkungan dan sekitar keraton peninggalan Dinasti Mataram tersebut.
"Maklumat ini berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang tingalan jumenengan. Maklumat ini kami tujukan kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta," ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, Minggu (2/4).
Agus mengatakan, surat maklumat yang berlaku per 1 April itu telah dicetak sebanyak 1.000 lembar untuk disebarkan di sekitar Polsek Pasarkliwon, umum dan Kota Solo. Isi dalam maklumat tersebut antara lain mengenai ketertiban umum dan perlindungan terhadap cagar budaya. Pihaknya juga mengancam akan menindak tegas bagi siapan pun yang melanggar.
Berikut isi maklumat Kapolresta Solo tersebut:
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 160 yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, bahwa objek dari perlakukan para pelaku terhadap kejahatan ini bukan saja manusia tetapi juga terhadap benda atau barang.
C. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
D. Apabila semua pihak/masyarakat melanggar ketentuan-ketentuan dimaksudkan dalam huruf A, B, dan C di atas akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
17 Petinggi tolak tinggalkan Keraton Surakarta
Atasi konflik Keraton Solo, Wantimpres kumpulkan anak PB XII
Paku Buwono XIII bongkar pagar penghalang di dalam keraton
Pembongkaran pagar pembatas di Keraton Surakarta dilanjutkan
Babak baru konflik keluarga Keraton Surakarta
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa fungsi lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum masuk ke ruas jalan tersebut, terdapat gerbang dengan bagian atas berupa plengkung besi. Di gerbang tersebut tertulis "Kori Patjikerran" yang lengkap dengan tulisan aksara Jawa di atasnya. Kini lorong supit urang menjadi rute favorit wisatawan yang akan berkunjung ke Keraton Surakarta. Tak jarang mereka menyusuri lorong tersebut dengan berjalan kaki.
-
Dimana letak lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum memasuki area Keraton Surakarta, pengunjung akan melintasi sebuah lorong yang kanan kirinya diapit tembok tinggi.
-
Siapa saja yang mendapat gelar kehormatan dari Keraton Surakarta? Sebelum Paula, ada beberapa artis Tanah Air yang juga turut mendapat gelar spesial dari Keraton Surakarta. Gelar ini hanya diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai mampu melestarikan budaya dan mampu menjaga keberagaman.
-
Kapan revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.