Keroyok pengamen & serang kedai jamu, Jaim di vonis 8 bulan bui
Jaim juga sebagai tersangka perusakan tempat karaoke Zensho di Kawasan Sriwedari Solo beberapa waktu lalu.
Khuzaimah alias Jaim, harus meratapi nasibnya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, memvonis 8 bulan penjara terhadapnya. Jaim terbukti bersalah, setelah bersama sejumlah temannya melakukan pengeroyokan kepada seorang pengamen. Tak hanya itu, di waktu yang hampir bersamaan dia juga menyerang atau melakukan pengrusakan sebuah kedai jamu, di Jalan Slamet Riyadi Solo.
Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Khuzaimah alias Jaim di dampingi oleh penasihat hukumnya Anis Priyo Ansari. Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Mugiono menyebutkan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penyerangan kedai jamu. Sehingga PN Solo menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Anis Priyo Ansari menilai pernyataan majelis hakim bahwa kliennya melakukan pengeroyokan tidak terbukti. Karena saat mendatang tempat pengamen dan kedai jamu hanya sendirian. Anis juga menambahkan bahwa terdakwa Jaim juga tidak melakukan perusakan kedai jamu dan tidak tahu-menahu terkait perusakan tersebut.
"Untuk sementara kami dapat menerima keputusan tersebut," ujarnya singkat.
Khuzaimah alias Jaim (26) merupakan pelaku penganiayaan seorang pengamen bernama Agus Yulianto di daerah Baturono, Pasarkliwon, Solo pada Minggu (23/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Penganiayaan yang dilakukan di Kios Potong Rambut Pak Edy tersebut mengakibatkan korban terluka.
Selain melakukan penganiayaan, Jaim juga sebagai tersangka perusakan tempat karaoke Zensho di Kawasan Sriwedari Solo beberapa waktu lalu.