Kerugian kasus Sumber Waras Rp 191 M, DPRD DKI lapor ke BPK
DPRD DKI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, KPK dan Kejagung agar mau mengusut kasus ini.
Kejanggalan pembelian tanah di RS Sumber Waras sampai saat ini masih menjadi bola panas di Ibu Kota. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus RS Sumber Waras diduga memiliki potensi kerugian negara terbesar di antara temuan kasus yang lain.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Panitia Khusus DPRD DKI tindak lanjut Badan Pengawas Keuangan (BPK), Triwisaksana alias Sani. Sani mengatakan pihaknya telah memverifikasi temuan BPK tersebut.
Pernyataan tersebut dilontarkan Sani ketika menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Badan Pengawas Keuangan DKI Jakarta siang ini di Kantor BPK DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
"Indikasi kerugian daerah dari RS Sumber Waras sekitar Rp 191 miliar rupiah dibandingkan dari temuan lainnya, ini yang paling tinggi, kasus lainnya juga sudah masuk ke ranah hukum. Sementara yang ini ditindaklanjuti kepada penegak hukum agar diusut tuntas dan proaktif," kata Sani di Kantor BPK DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu, (28/10).
Bahkan menurut Sani, terkait kasus ini, masa kerja Pansus diperpanjang guna melanjutkan dan mengawasi laporan ini lebih dalam lagi.
"Masa kerja Pansus dilanjutkan sambil mengawasi dan menindaklanjuti laporan ini," katanya.
Untuk lebih lanjut, setelah diserahkan, pihaknya akan menunggu BPK melakukan audit investigasi terkait kasus tersebut.
"Belum disimpulkan, seminggu dan yang jelas kita akan datang untuk menanyakan sejauh mana audit akan berjalan," tandasnya.
Apabila hasil audit sudah keluar, Sani mewakili tim Pansus berencana akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, KPK dan Kejagung agar mau membantu bersama-sama mengusut tuntas kasus ini.
"Proses pertama kan penyerahan laporan ke BPK setelah ini rekomendasi dari Pansus yang sudah disepakati di paripurna kan penegak hukum mengusut tuntas ke pro aktif," tegasnya usai pertemuan.