Kesal Ajakan Nikah Ditolak, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Syur Pacar
Rico Hutapea, pemuda asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar video syur pacarnya ke media sosial. Pemicunya hanya karena korban inisial MR (30), enggan menikah dengannya.
Rico Hutapea, pemuda asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar video syur pacarnya ke media sosial. Pemicunya hanya karena korban inisial MR (30), enggan menikah dengannya.
Video porno itu disebar berawal saat pelaku apel ke rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, pada pertengahan Agustus 2021. Lama mengobrol, mereka akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Saat itulah, pelaku merekam semua adegan persetubuhan menggunakan ponsel korban. Video itu jelas menunjukkan wajah dan tubuh korban.
Setelah melakukan persetubuhan, keduanya cekcok mulut. Pelaku lantas merampas ponsel korban dan langsung membagikan video syur itu ke Facebook dan WhatsApp yang ada di kontak ponsel korban.
Tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku diamankan petugas di kediamannya di Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka mengaku sengaja merekam adegan mesumnya dengan korban sebagai alat ancaman agar korban bersedia menikah dengannya. Tersangka juga memeras korban berupa memintai uang sebesar Rp6 juta dan jika tidak diberikan akan menyebarkan video itu.
"Tersangka membuat video itu agar korban menuruti semua kehendaknya, termasuk menikah dengannya dan minta uang. Tapi korban menolak dan video itu langsung disebar tersangka saat ribut," ungkap Ali, Kamis (14/10).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana tentang pornografi. Barang bukti disita rekaman video berisi muatan pornografi, ponsel, dan beberapa barang yang dalam kamar korban saat kejadian.
"Ada boneka Hello Kitty milik korban turut kami jadikan barang bukti dan sprei warna hijau bergambar keroppi," pungkasnya.
Baca juga:
Diduga Sebar Video Asusila, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Dipolisikan
Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Bengkulu Dilaporkan Eks Pacar ke Polisi
Video Mesum Diduga 2 Pelajar Viral di Media Sosial
Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat
Sering Menonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Cabuli Adik Kandung