Kesal Pada Suami Siri, Ibu di Tangsel Aniaya Anaknya Sendiri
Dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilatarbelakangi atas kekesalan pelaku terhadap suami atau ayah korban yang kurang memberi perhatian terhadap dirinya.
LQ (22) resmi mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. Ibu beranak satu hasil pernikahan siri itu terancam pidana penjara 15 tahun karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Sebelumnya, ibu di Tangsel tega benamkan kepala anaknya ke ember. Peristiwa yang direkam pelaku itu, viral di media sosial dan pelaku langsung diamankan Polsek Ciputat Timur.
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
"Saat ini tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Tangsel, AKB Iman di Mapolres Tangsel, Senin (23/11).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan anak itu bermula dari beredarnya video yang disebarluaskan di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku memperlihatkan bahwa kepala anak balitanya dicelupkan ke dalam ember berisi air.
"Dari proses penangkapan terungkap bahwa, pada bulan Juni 2020 siang hari pukul 14.30 WIB di Ciputat Timur telah melakukan kekerasan terhadap anak kandung LQ, dilakukan dengan cara menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala ke dalam ember," terangnya.
Dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilatarbelakangi atas kekesalan pelaku terhadap suami atau ayah korban yang kurang memberi perhatian terhadap dirinya.
"Motif adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Yang kemudian dilampiaskan terhadap anak tersangka. Tersangka kemudian memvideokan dan mengirim kepada suaminya," jelas Iman.
Dia menerangkan, pelaku LQ adalah istri siri dari suami atau ayah korban.
"Dari fakta penyidikan LQ adalah istri kedua dari pada suaminya atau pernikahan siri. Karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah tersangka melampiaskan kepada anaknya," tutupnya.
Baca juga:
Ibu di Tangsel Tega Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Berisi Air
Viral Anak Balita Kepalanya Direndam ke Dalam Ember oleh Ibu Sendiri, Kejam Banget
Viral Pria di Kabupaten Bandung Tendang Anak Kecil, Polisi Datangi Rumah Pelaku
Orang Tua Dipenjara, Bocah 4 Tahun di Deli Serdang Dianiaya Paman dan Bibi
Ayah dan Ibu Masuk Penjara, Bocah 4 Tahun Dianiaya Paman dan Bibi
Perempuan di Pinrang Tega Membunuh Anak Tiri Pakai Pulpen