Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Diduga Bakar Warung Milik Ibu Tiri
Polisi menangkap pria berinisial MA (31), warga Kabupaten Buleleng, karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.
Polsek Sukasada menangkap pria berinisial MA (31) , warga Kelurahan Sukasada, Sukasada, Buleleng, Bali., karena diduga membakar warung milik ibu tirinya.
Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Diduga Bakar Warung Milik Ibu Tiri
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma mengatakan, MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) di Kelurahan Sukasada, Buleleng, Sabtu (11/11) pagi.
"Kalau menurut keterangan penyidik, itu ada hubungan keluarga antara ibu tiri dan anak," kata AKP Darma, Selasa (14/11).
Pelaku langsung diamankan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 18.30 WITA. Dia pun telah ditahan sejak Senin (13/11).
- Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
- Berdalih untuk Keperluan Pribadi, Polisi di Bali Curi Dua Sapi Milik Keluarga
- Wali Kota Pasuruan Terima 475 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemerintah dari BPN
- Seorang Buruh di Bali Intip Siswi SD Mandi Berujung Percobaan Pemerkosaan
Kronologinya, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 Wita, Made Supartini melaksanakan aktivitas buka warung dan berjualan seperti biasa. Lalu, pada pukul 08.00 Wita, dia menutup warung dan kembali pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Made Supartini menerima telepon dan mendapat info warungnya terbakar sekira pukul 08.20 Wita. Dia beserta keluarga bergegas menuju warung. Setelah sampai di TKP, warungnya sudah dalam keadaan terbakar. Korban dibantu warga masyarakat menghubungi pemadam kebakaran.
Yang terbakar pada peristiwa itu berupa unit bangunan warung ukuran 3x20 meter beserta isinya, antara lain 3 kasur spring bed ukuran 160 x 200 sentimeter, barang dagangan berupa palen-palen dan sembako, dua unit kulkas, dua almari, BPKB sepeda motor, alat-alat rumah tangga dan pakaian sehari-hari. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kejadian itu. Mereka meminta keterangan para saksi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga ada kesengajaan pembakaran warung dan diduga dilakukan MA. "Kasus ini masih dilakukan pendalaman dulu," imbuhnya.
Darma mengatakan bahwa MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) yang merupakan ibu tirinya karena kesal tak dipinjami sertifikat tanah.
"Motif pembakarannya diduga karena kesal ke pemilik warung karena tidak dikasih meminjam sertifikat tanah. Itu yang membuat diduga pelaku ini merasa kesal," ujarnya.
MA nekat membakar warung ibu tirinya dengan cara menyiramkan bahan bakar pertalite.
"Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiram di warung korban kemudian membakar dengan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata," ujarnya.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sisa-sisa kandungan pertalite di warung korban. Temuan itu dijadikan barang bukti yang menguatkan jika warung korban sengaja dibakar.
"Disiramkan bensin dulu baru dengan korek api kayu, dia juga sempat membeli pertalite. Kemudian dilakukan olah TKP dari hasil lab forensik ada kandungan kimia terkait hasil kebakaran itu," ujarnya.