Kesempatan terakhir JPU hadirkan saksi di sidang ke-17 Jessica
Semula kedua saksi dijadwalkan pada sidang ke-16. Namun karena keduanya berhalangan hadir, baru hari ini bisa datang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-17 ini merupakan kesempatan terakhir dari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 ini akan menghadirkan 2 saksi ahli yakni Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI) dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI).
Semula kedua saksi dijadwalkan akan bersaksi pada sidang ke-16. Namun karena keduanya berhalangan hadir, baru hari ini bisa datang.
"Karena sudah dipastikan, harus bisa (dua ahli JPU) hadir hari ini, karena sudah pasti tidak mungkin tidak dipanggil (ke persidangan hari ini)," kata ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9).
Selaku penasehat hukum, Otto mengaku siap mendengarkan keterangan dua ahli yang akan dihadirkan JPU itu hari ini. Otto mengaku tak jadi masalah jika JPU baru terbuka soal ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Jessica, baru kali ini saja.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang ke-16 JPU hanya menghadirkan satu saksi ahli, yakni dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna. Padahal seharusnya JPU menghadirkan 3 saksi ahli. Namun, kedua ahli lainnya berhalangan hadir dalam persidangan ke-16 itu.