Ketagihan judi online, kuli bangunan nekat mencuri tas wanita
Ketagihan judi online, kuli bangunan nekat mencuri tas wanita. Pemilik tas sedang sibuk membeli jajanan di sekitar sepeda motor. Setelah bisa mengambil tas, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor bernomor polisi AD 5010 JY.
Ilham Hidayat (21) harus mendekam dalam sel tahanan Polres Jebres, Solo, lantaran nekat mencuri sebuah tas milik seorang wanita di Jalan Kihajar Dewantara. Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga yang sedang diletakkan oleh pemiliknya di atas jok sepeda motor miliknya. Si pemilik yang berinisial A P sebenarnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada petugas ia mengaku hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya untuk berjudi online serta membeli rokok. Ilham mengaku, judi online saat ini sudah menjadi kebiasaan yang sulit ia tinggalkan.
Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara. Saat itulah pelaku melihat tas korban berada di atas jok kendaraan. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung mendekati tas teraebut dan mengambilnya.
"Pemilik tas sedang sibuk membeli jajanan di sekitar sepeda motor. Setelah bisa mengambil tas, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor bernomor polisi AD 5010 JY," ujar Esison, Jumat (28/10).
Namun tak berselang lama korban baru menyadari jika tasnya hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jebres. Tak lama kemudian polisi bisa menangkap pelaku usai melakukan pemgembangan kasus dan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah kita periksa pelaku mengaku sempat membuka tas tersebut, dan isinya katanya sebuah laptop, charger, handphone, dompet, flashdisk, kartu identitas dan sejumlah uang tunai Rp 600.000. Uang itu habis digunakan untuk berjudi online dan membeli rokok," jelasnya.
Ia menambahkan, laptop sempat ditawarkan di jual beli online dengan harga Rp 1,3 juta. Atas perbuatannya, tersangka yang belerja sebagai kuli bangunan itu terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.