Ketahuan beli sabu, tukang parkir indekos di eks Dolly dibui 7 tahun
Mariyo (51), tukang parkir yang indekos di eks lokalisasi Dolly Jalan Raya Kupang Gunung Timur, Surabaya, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mariyo (51), tukang parkir yang indekos di eks lokalisasi Dolly Jalan Raya Kupang Gunung Timur, Surabaya, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Narkotika yang terdaftar dalam golongan I yang dibelinya seharga Rp 200 ribu ini, membawanya mendekam di penjara dalam waktu lama.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Dwi dalam bacaan amar putusannya, Selasa (10/10).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan berterus terang, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap polisi. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Menurut terdakwa, sabu tersebut dibelinya dari Jenot (DPO) seharga Rp 200 ribu.