Keterangan berbeda dari BAP, mantan Kadis LHK Pemkab Kukar ditegur hakim
Keterangan berbeda dari BAP, mantan Kadis LHK Pemkab Kukar ditegur hakim. Dalam keterangannya di BAP saat proses penyidikan setiap perizinan yang dikeluarkan dinasnya memungut biaya tidak resmi, sebagian besarnya mengalir ke Rita.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Ahmad Taufik Hidayat mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim dalam sidang penerimaan suap atau gratifikasi atas terdakwa Rita Widyasari. Taufik dinilai Majelis Hakim kerap kali mengingkari kesaksiannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Banyak yang kamu ingkari di sini," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Taufik sempat tidak merespons atas pernyataan Hakim. Dalam keterangannya yang tertuang dalam BAP, Khairuddin disebut penasihat Rita dalam mengambil kebijakan atau keputusan pada Pemkab Kutai Kartanegara.
Namun keterangannya berubah saat tim kuasa hukum Rita meminta klarifikasi pernyataan tersebut. Taufik mengatakan tidak ada penasihat bagi Rita, khususnya Khairuddin.
"Jadi keterangan anda mau diubah atau dicabut," ujar tim kuasa hukum.
"Diubah," ujar Taufik.
Sontak pernyataan Taufik menimbulkan reaksi bagi Hakim. Sebab, tidak hanya revisi keterangan ini saja, Taufik juga membantah ada uang hasil pungutan penerbitan perizinan mengalir ke Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Sementara, dalam keterangannya di BAP saat proses penyidikan setiap perizinan yang dikeluarkan dinasnya memungut biaya tidak resmi, sebagian besarnya mengalir ke Rita.
"Itu salah persepsi yang mulia," ujarnya.
Seperti diketahui, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari PT Sawit Golden Prima sebesar Rp 6 miliar. Dari tindak pidana tersebut mengungkap beberapa peran tim 11 yakni sebagai penghubung para pemohon izin dengan Rita untuk menyelesaikan segala kendala di Kutai Kartanegara.
Baca juga:
Sidang kasus Rita, saksi sebut biaya perizinan di Kukar capai Rp 50 juta
Sidang kasus Rita, saksi sebut biaya perizinan di Kukar capai Rp 50 juta
Sidang Rita Widyasari, hakim pertanyakan peran Tim 11
Penyuap Rita Widyasari didakwa beri suap Rp 6 miliar
Sidang perdana, Bupati Kutai Kartanegara tebar senyuman di Tipikor
12 kali transaksi, Rita Widyasari kumpulkan gratifikasi Rp 469 miliar