Keterlaluan, mantan Kades di Pekalongan jual beras raskin
Terdakwa diketahui menjual beras yang ditujukan bagi warga kurang mampu di Desa Samborejo
Mantan Kepala Desa Samborejo, Pekalongan, Jawa Tengah, Nuh Saefudin dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas tindak pidana menjual beras untuk masyarakat miskin di desanya. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nuh untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta.
Terdakwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kepala Desa. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang tahun 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Nuri Sri Aparanti di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah seperti dilansir Antara, Jumat (30/1).
Jaksa juga meminta majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan menyertakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 62 juta jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Terdakwa diketahui menjual beras yang ditujukan bagi warga kurang mampu di Desa Samborejo pada kurun waktu Juli dan September 2013. Alokasi beras untuk warga miskin itu sendiri mencapai lima ton.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara yang terjadi atas tindak pidana tersebut sebesar Rp 62 juta. Jumlah tersebut didasarkan atas harga pemberian beras oleh Perum Bulog dari pemerintah dikurangi dengan harga tebus beras oleh masyarakat.