Keterlibatan TNI dalam berantas teroris akan diatur dalam Perpres
Syafi'i menuturkan, Panja sengaja tidak merinci keterlibatan TNI dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan.
Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i.
"Kia tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Syafi'i menuturkan, Panja sengaja tidak merinci keterlibatan TNI dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.
"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Mengenai konten draf Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Syafi'i mengklaim akan rampung awal Desember 2017. Alotnya pembahasan draf tersebut dikarenakan masih adanya pasal-pasal yang harus ditinjau kembali.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ujar dia.
"Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," imbuhnya.
Perlu diketahui, DPR saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Upaya ini dilakukan guna mempermudah penanganan tindakan teror di Tanah Air.