Ketua DPR Puan Maharani Tutup Masa Sidang, Apresiasi Anggota Rampungkan UU TPKS
Selain menyelesaikan RUU TPKS, DPR juga telah mengambil keputusan terhadap tiga RUU untuk menjadi inisiatif.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," ujar Puan.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Di mana sentra kerajinan tembaga yang dikunjungi Puan Maharani? Di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, terdapat sebuah sentra kerajinan tembaga dan kuningan.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
Puan mengapresiasi akhirnya RUU TPKS bisa disahkan menjadi undang-undang setelah digagas satu dekade lalu. Ketua DPP PDIP ini menegaskan agar UU TPKS yang baru disahkan menjadi pedoman penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.
"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,"
"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," lanjut Puan.
Selain menyelesaikan RUU TPKS, DPR juga telah mengambil keputusan terhadap tiga RUU untuk menjadi inisiatif. Tiga RUU tersebut terkait pemekaran provinsi di Papua.
DPR juga membahas sejumlah RUU pada tingkat I. Yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan RUU Landas Kontinen.
"DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia," kata Puan.
Baca juga:
UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan
UU TPKS: Aturan Main Sidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU TPKS: Melihat atau Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor ke UPTD PPA!
Menakar Kans Politik Puan Maharani Usai Pengesahan RUU TPKS
UU TPKS: Daftar Alat Bukti yang Sah dalam Pidana Kekerasan Seksual
RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk