Ketua DPRD Jambi sebut fraksi PDIP ngotot minta duit ketok palu APBD
Cornelis berdalih tidak punya daya untuk membendung tekanan dari anggota DPRD soal permintaan adanya uang ketuk palu untuk meloloskan APBD. Terlebih, setelah adanya sanksi yang akan diberikan Kemendagri jika DPRD Jambi tidak segera mengesahkan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zumi Zola, Gubernur Jambi non-aktif, terkait dugaan menerima gratifikasi dan memberi suap sebagai ketok palu pembahasan APBD 2017 dan R-APBD 2018. Dalam keterangannya, Cornelis tak menampik adanya permintaan uang ketok palu.
Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu menuding justru fraksi PDIP bersikukuh diadakannya uang ketok palu untuk meloloskan APBD 2017. Cornelis menambahkan, fraksi PDIP sempat mengancam akan keluar sidang alias walk out jika tidak ada uang ketuk palu.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
"Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan, ada uang ketok palunya tidak? Saya katakan, saya tidak berani, terus terang. Dia bilang, 'Kalau ketua tidak berani, apalagi kami, kalau gitu tunda saja'," ujar Cornelis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Ia mengklaim bahwa dirinya dan Zumi Zola telah berkomitmen untuk tidak menerima suap setelah mendapatkan kabar dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi.
Namun, Cornelis berdalih tidak punya daya untuk membendung tekanan dari anggota DPRD soal permintaan adanya uang ketuk palu untuk meloloskan APBD. Terlebih, setelah adanya sanksi yang akan diberikan Kemendagri jika DPRD Jambi tidak segera mengesahkan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun, sanksi yang dikeluarkan Kemendagri saat itu yakni, tidak akan membayarkan gaji para anggota DPRD Jambi jika tidak segera mengesahkan APBD tahun 2017. Oleh karenanya, Cornelis memutuskan agar tidak menunda pengesahan APBD 2017.
"Saya bilang jangan (ditunda), nanti kami kena sanksi, nah setelah itu bubar," ungkapnya.
Kemudian, sesaat sebelum adanya pembahasan APBD, terdapat anggota fraksi PDI-P yang mengancam tidak akan mengikuti persidangan jika tidak ada uang ketuk palu.
"PDIP Zainal Arfan mengancam enggak datang dan WO (Walk Out) saat paripurna. Saya khawatir mereka dihasut dan tidak kuorum, makanya saya minta Kusnidar cari tahu sekaligus cek apa ada uang ketok," kata Cornelis.
Diketahui, Gubernur Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak ia menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumididakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan
Fraksi PDIP Jambi sempat bujuk Golkar agar tak kembalikan uang ketok palu
Anggota fraksi Golkar Jambi kembalikan Rp 699,8 juta uang ketok palu dari Zumi Zola
Ini kode pencairan uang ketok palu dari Zumi Zola untuk anggota DPRD Jambi
Zumi Zola tanggapi video viralnya di Bandara: Enak ya jalan-jalan