Ketua DPRD Samarinda jadi tersangka penipuan dan ditahan Bareskrim
Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, dalam kasus penipuan. Dia ditahan sejak tanggal 20 September 2018.
Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, dalam kasus penipuan. Dia ditahan sejak tanggal 20 September 2018.
"Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan," kata Direktur Tipiter Brigjen Mohammad Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (11/10).
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa tujuan utama PDRI di Sumatera Barat? Terbentuknya PDRI ini untuk koordinasi pemerintahan, melanjutkan perang gerilya, kemudian memupuk semangat perjuangan rakyat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjanjikan pengurusan kasus yang menjerat pengusaha, dengan imbalan sejumlah uang.
"Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata," lanjutnya.
Korban akhirnya melaporkan tersangka ke Bareskrim. Dia dijerat pasal penipuan dan penggelapan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Belum diketahui detail kasus yang menjerat Alphad dan jumlah imbalan uang yang diberikan pelapor kepada tersangka.
Baca juga:
Kronologi Rahmat yang ngaku Sespri Kapolri tipu korban Rp 1 miliar
William jual tiket 'bodong' penutupan Asian Games 2018, korban rugi Rp 53 juta
Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal
Waspada kejahatan hipnotis modus sumbangan korban gempa Sulteng
Sambil bawa bayi, FT yang dilaporkan istri jenderal divonis 5 bulan bui
Sempat mangkir, Dhani akhirnya penuhi panggilan Polda Jatim