Ketua Komisi I DPR minta Kemkominfo blokir GIF porno di WhatsApp
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Kementerian Kominfo agar segera memblokir aplikasi GIF atau format animasi sederhana berisi konten pornografi yang dapat diakses oleh para pengguna aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Kementerian Kominfo agar segera memblokir aplikasi GIF (graphic interchange format) atau format animasi sederhana berisi konten pornografi yang dapat diakses oleh para pengguna aplikasi percakapan WhatsApp (WA).
"Saya prihatin terhadap aplikasi GIF berisi konten pornografi yang dapat diakses oleh para pengguna WA di smartphone android maupun IOS," kata Abdul Kharis Almasyhari, di Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Abdul Kharis, GIF yang berisi konten pornografi itu tersembunyi di balik "search" yang dapat dicari pengguna jika menginginkan GIF tertentu.
Aplikasi GIF ini, kata dia, memprihatinkan dan berbahaya karena tidak ada batasan usia untuk mengakses aplikasi tersebut.
"Adanya aplikasi GIF ini memunculkan keprihatinan dari para pengguna WA, terutama dari orang tua terhadap putra-putrinya yang menggunakan WA," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak Kementerian Kominfo untuk menggunakan kewenangannya guna memblokir aplikasi tersebut, seperti diatur dalam pasal 26 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada pasal tersebut, kata dia, disebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan dan berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Selain itu, katanya, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, maka Pemerintah wajib memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Menurut dia, Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki konten terlarang.
Pemerintah, kata dia, memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, sehingga Kementerian Kominfo dapat segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, untuk kemudian memblokirnya.
Kharis juga tetap meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang dapat dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar.