Ketua Komisi IX DPR RI: JKN Wajib Bagi Masyarakat Indonesia
Felly menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu, maka kepesertaannya JKN nya dapat didaftarkan oleh pemerintah menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan memanfaatkan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan serta melindungi perekonomian masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pelayanan di fasilitas kesehatan.
Dirinya menilai, saat ini untuk mengakses pelayanan kesehatan membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk itu, dirinya mendorong setiap penduduk wajib terdaftar dalam Program JKN, karena program tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa saja yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta? Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehata Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi memperkenalkan inovasi terbaru melalui Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS).Kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.
"Cukup dengan memastikan kepesertaannya aktif, maka peserta dapat langsung dilayani dengan maksimal. Untuk peserta mandiri juga jangan lupa untuk membayar iuran JKN tepat waktu. Kalau kita sehat harus bersyukur, artinya iuran kita akan diperuntukkan bagi peserta lain yang sedang sakit. Jadi sebenarnya kita sudah membantu satu sama lain melalui program ini," kata Felly dalam kegiatan Sosialisasi Program JKN di Manado, Senin (27/3).
Felly menegaskan, bagi masyarakat yang tidak mampu, maka kepesertaannya JKN nya dapat didaftarkan oleh pemerintah menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan memanfaatkan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Jangan sampai kita daftar sebagai peserta PBI padahal status kita mampu, itu artinya kita sudah mengambil hak orang lain," tegas Felly.
Selain itu, Felly juga mengatakan akses pelayanan pada Program JKN semakin mudah, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur praktis yang dapat memudahkan peserta termasuk masyarakat, antara lain fitur untuk perubahan data peserta, perubahan fasilitas kesehatan secara mandiri dan fitur-fitur lainnya. Melalui Aplikasi Mobile JKN, maka semua dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
"Ayo download Mobile JKN di gadget kita masing-masing untuk menikmati kemudahan layanan Program JKN," ajak Felly.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan Program JKN semakin baik. Bersama mitra fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta JKN terus dikembangkan.
Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan telah mengatur berbagai ketentuan dan menjadi komitmen fasilitas kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan yang berkualitas. BPJS Kesehatan juga telah menindaklanjuti usulan dan masukan dengan menyediakan sarana penyampaian keluhan peserta di fasilitas kesehatan.
"Apabila di lapangan ditemui adanya diskriminasi, maka masyarakat harus segera melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di poster BPJS Satu atau melalui fitur pengaduan layanan JKN di Aplikasi Mobile JKN, untuk segera ditindaklanjuti," jelas Felly.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Betsy M. O. Roeroe mengatakan, hal penting yang harus dipahami masyarakat untuk menjadi peserta JKN adalah bagaimana peserta dapat memperoleh manfaat berupa protection, yaitu seluruh anggota keluarga akan terlindungi jika sakit dan seluruh pelayanan yang dijalani tanpa biaya.
Kedua sharing, yaitu iuran peserta JKN yang sehat akan membantu peserta yang sakit dan manfaat yang ketiga adalah compliance. Menurutnya, dengan menjadi peserta JKN, seluruh masyarakat sudah menaati Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Selain membantu diri dan keluarga kita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bebas biaya, melalui Program JKN kita juga dapat membantu orang lain. Ini juga sejalan dengan prinsip yang diusung BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN, yaitu dengan gotong royong semua tertolong," kata Betsy.
(mdk/hhw)