Ketua KPK Dilaporkan ke Pengawas Internal Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Direktorat Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Lembaga Antikorupsi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Direktorat Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Lembaga Antikorupsi.
"Kami telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2017 terkait dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK karena diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang menjadi keahlian Agus Riewanto? Dikutip dari website resminya, Agus Riewanto merupakan dosen Fakultas Hukum UNS. Selain mengajar dan meneliti, pria yang masa kecil dan remajanya dihabiskan di Kalimantan Barat itu juga menjabat sebagai Anggota Senat Akademik FH UNS sejak tahun 2018 hingga sekarang, serta Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNS (2018-sekarang).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Boyamin melaporkan Agus Rahardjo lantaran Ketua KPK itu diduga bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
Menurut Boyamin, pertemuan Agus dengan beberapa pihak yang diduga beperkara itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Boyamin juga menyertakan bukti foto, data mobil yang digunakan, dan bukti lainnya.
Boyamin menyatakan, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan dengan beberapa pihak tersebut. Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.
"Terakhir yang menurut saya cukup fatal adalah tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain. Saya sudah menyampaikan hal tersebut dan bukti-buktinya ke KPK," kata dia.
Kasus Divestasi Saham Newmont
KPK sendiri diketahui sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekitar Mei 2018.
Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Agustus 2018.
Menurut Boyamin, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh Pengawas Intenal KPK.
Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung. Hasil pemeriksaan pun telah diserahkan ke pimpinan. Namun, kata Boyamin hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," kata Boyamin.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)