Ketua KPK Sepakat Koruptor Harus Dihukum Mati
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan konsep hukuman mati. Firlu menyatakan para pelaku korupsi memang harus dihukum mati. Tapi ingat, kata dia, bahwa di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung dan setuju dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," kata Firli, saat usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan konsep hukuman mati. Firlu menyatakan para pelaku korupsi memang harus dihukum mati. Tapi ingat, kata dia, bahwa di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.
"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," ujarnya.
"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," ujar Firli.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkukuh akan menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi meski mendapat penolakan dari para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, para aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional. Mereka mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati dengan dalih hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali Tuhan.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kami terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).
Baca juga:
KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
KPK Ingatkan Kepala Daerah di Papua Delapan Area Rawan Korupsi
Dua Bupati Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Yakin Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Tak Hambat Proses Hukum
Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin, Ini Kata Jenderal Andika
Abaikan Kewajiban, Dua Pegawai KPK Disanksi Minta Maaf
KPK Yakin Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Tak Hambat Penegakan Hukum