Ketua KPU Akui Pernah Didatangi Harun Masiku Soal Pengajuan Surat Uji Materi PKPU
Arief mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik terkait suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merampungkan pemeriksaan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Arief mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik terkait suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Arief. Pada pemeriksaan sebelumnya, 28 Januari 2020, Arief dicecar sekitar 22 pertanyaan. Menurut Arief, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
Di hadapan penyidik, Arief menyatakan tak pernah mengenal Harun Masiku. Meski demikian, Arief mengaku Harun Masiku pernah menemuinya di gedung KPU.
Saat itu, kata dia, Harun menyampaikan surat uji materi atau judical review terkait peraturan KPU soal penetapan anggota DPR terpilih.
"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," kata Arief.
Arief mengatakan, saat itu menegaskan kepada Harun bahwa pihaknya tetap berpegang teguh terhadap peraturan KPU. Dalam hal ini, Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin. Namun PDIP berdasarkan fatwa MA berkeras mengajukan Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai. Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku dan ditolak KPU.
"Saya sampaikan enggak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD," kata Arief.
Diperiksa Melengkapi Berkas
Arief sebelumnya mengatakan, berdasarkan surat panggilan yang dia terima dari pihak KPK, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Arief pernah diperiksa pada 28 Januari 2020.
"Mungkin ada yang perlu dilengkapi," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Pemeriksaan Arief ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, 25 Februari 2020. Saat itu KPK dan Arief sepakat untuk menunda pemeriksaan lantaran banjir yang melanda Jakarta.
"Banjir. Aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini, atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir, hadi dipindah, sebenarnya dipindahnya hari Rabu, tapi saya enggak bisa Rabu," kata Arief.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief sejatinya akan diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka dalam kasus ini.
"(Pemeriksaan Arief Budiman) untuk keempat tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)