Ketua KPU: Demo saat masa tenang Pilkada bisa dipidana
Masa tenang dibuat untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat berpikir jernih sebelum menggunakan hak pilih. Karena itu, pihak yang melakukan demonstrasi saat masa tenang terancam pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro meminta tidak ada demonstrasi yang dilakukan saat masa tenang Pilkada Serentak 2017. Masa tenang dibuat untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat berpikir jernih sebelum menggunakan hak pilih.
Juri mengingatkan, pihak-pihak yang melakukan demonstrasi saat masa tenang terancam pidana. Sebab, demonstrasi berpotensi mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih seseorang calon yang mengikuti Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye. Karena berkampanye di hari tenang itu adalah pidana," kata Juri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).
Juri meminta semua pihak saling menghormati masyarakat yang ingin menikmati masa tenang. Masyarakat hanya memiliki waktu tiga hari sebelum menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari mendatang.
"Mari hormati 3 hari ini untuk mempersiapkan seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto melarang aksi demonstrasi yang digelar selama masa tenang Pilkada Serentak 2017. Demonstrasi dikabarkan akan digelar oleh sejumlah ormas islam pada 12,13 dan 14 Februari. KPU dan Bawaslu akan mengeluarkan suatu pedoman yang meminta tidak ada aksi apapun selama masa tenang Pilkada Serentak.
"Mengenai acara-acara pengerahan massa di minggu tenang, itu sudah ada aturannya, KPU dan Bawaslu bawaslu akan memberikan satu guidance, yang dilarang seperti apa dan yang tidak dilarang seperti apa," kata Wiranto di Kantornya, Senin (6/2).
Wiranto menegaskan nantinya setelah diumumkan adanya pelarangan menggelar aksi saat masa tenang, maka dia meminta aparat jangan disalahkan apabila melakukan penindakan. Sebab, dia mengatakan sudah sepatutnya masa tenang diisi dengan suasana yang tenang pula.
"Kalau dilaksanakan aparat keamanan akan menindak tegas, jangan disalahkan ke aparat keamanan, yang kita salahkan adalah yang melanggar hukum," ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana meminta pihak-pihak yang ingin menggelar demonstrasi di masa tenang untuk mengurungkan niatannya. Sebab, apabila dilakukan maka akan berpotensi mengganggu ketertiban selama masa tenang berlangsung.
"Kalau minggu tenang itu jelas enggak boleh, apapun bentuk kegiatan politik tidak boleh," tegasnya.
Suntana juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai larangan menggelar aksi di masa tenang tersebut. "Jadi akan menyampaikan imbauan masyarakat ya," ujarnya.
Sementara itu, Suntana menjelaskan, kepolisian belum menerima adanya permintaan izin untuk menggelar demonstrasi. "Secara resmi belum ya," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan adanya informasi rencana demonstrasi besar-besaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2017. Polri selaku penanggung jawab keamanan mengimbau agar hal seperti itu tidak dilakukan.
"Hari ini kami imbau jangan melakukan tindakan yang mengganggu masyarakat, terutama tanggal 12, 13, 14, karena itu adalah hari tenang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2).
Boy menjelaskan Polri terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengamanan masa tenang Pilkada Setentak 2017 yang berlangsung pada 12, 13 dan 14 Februari 2017.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pemaparan Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/1) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan pilkada dengan profesional dan benar-benar disiplin. Hal ini perlu dilakukan setelah dirinya mengaku mendapatkan memperoleh informasi adanya rencana demo besar-besaran pada masa tenang Pilkada.
(mdk/noe)