Ketua MA: Keterlambatan Dalam Memberikan Keadilan Adalah Bentuk Ketidakadilan
Syarifuddin menegaskan, setiap perkara yang ditangani memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang berbeda-beda. Tetapi hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak menjalankan sesuai ketentuan yang digariskan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut.
Setiap masyarakat berkeinginan perkara yang diajukan segera ditangani agar mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menginginkan hakim membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara.
Saat menggelar rapat pleno Hakim Agung, Syarifuddin berharap para hakim meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
"Rapat untuk meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Karena keterlambatan dalam memberikan keadilan adalah bentuk ketidakadilan," kata Syarifuddin di rapat pleno, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/11).
Syarifuddin menambahkan, rapat juga bertujuan untuk mewujudkan tujuan utama Mahkamah Agung yang telah menerbitkan beberapa kebijakan. Seperti, kebijakan waktu dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Agung dari satu Tahun menjadi 250 hari.
"Sehari setelah diterbitkan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 sebagai penyempurnaan terakhir atas Pedoman Penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pengganti dari regulasi sebelumnya," jelas Syarifuddin.
Selain mempersingkat jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung, lanjut Syarifuddin, SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 juga membagi alur penanganan perkara di Mahkamah Agung ke dalam 9 (sembilan) tahapan kerja. Mulai dari perkara diterima hingga pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, termasuk rincian waktu pada setiap tahapan dan penanggung jawab pada masing-masing tahapan kerja yang bersangkutan.
"Dengan adanya pembagian tahapan kerja yang diuraikan secara rinci, maka proses berjalannya berkas perkara mulai dari awal diterima hingga dikirim kembali ke pengadilan pengaju menjadi lebih terkendali dan terukur," katanya.
Syarifuddin menegaskan, setiap perkara yang ditangani memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang berbeda-beda. Tetapi hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak menjalankan sesuai ketentuan yang digariskan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua Mahkamah Agung Pimpin Rapat Pleno Sistem Kamar, Ini Hasilnya
Perkara Menumpuk, MA Ingin Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara
Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Kembali Divonis 4,5 Tahun Penjara
Respons Putusan MA, Pengacara Rizieq akan Ajukan Judicial Review ke MK
MA Kurangi Hukuman Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi jadi 2 Tahun Penjara
Jalan Panjang Pemprov Sulsel Rebut Kembali Lahan Masjid Al Markaz