Ketua MPR sebut Presiden Jokowi prihatin Setnov tersangka e-KTP
Ketua MPR sebut Presiden Jokowi prihatin Setnov tersangka e-KTP. Zulkifli mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto merupakan keprihatinan bersama dan harus dijadikan pelajaran bagi semua. Apalagi, sebelum Novanto, KPK juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Ketua MPR Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan saat bertemu dengan Presiden menyampaikan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi saya juga menyampaikan kita prihatin pak. Pimpinan DPR sekarang mendapatkan cobaan," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7)
Menurut Zulkifli, dalam pertemuan, Presiden juga menyampaikan prihatin atas penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Sebagai kawan, sebagai teman, sebagai kolega. Presiden juga prihatin kok. Tetapi kan hukum ya hukum," ujarnya.
Zulkifli mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto merupakan keprihatinan bersama dan harus dijadikan pelajaran bagi semua. Apalagi, sebelum Novanto, KPK juga pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula.
"Kita prihatin mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kita sungguh sungguh mengikuti rel yang ada, aturan yang ada," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.