Ketua Panja klaim konten revisi UU Terorisme sudah selesai
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengklaim konten draft revisi UU Terorisme sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengklaim konten draft revisi UU Terorisme sudah selesai dibahas. Namun, draft revisi UU tersebut belum bisa didorong ke sidang Paripurna DPR.
"Kalau konten sudah 100 persen tapi penyusunan konstruksi pasalnya itu 90 persen," ungkap Syafi'i usai beraudiensi dengan Kemenko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Dia memprediksi, konstruksi pasal dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rampung pada awal Desember 2017. Setelah rampung, Panja langsung menyodorkan draft itu ke Paripurna DPR.
"Jadi awal Desember ini sudah diparipurnakan," ucapnya.
Syafi'i menjelaskan, dalam draft revisi undang-undang, TNI dilibatkan dalam memberantas tindak pidana terorisme. Akan tetapi, mengenai prosedur penindakan oleh TNI, kapan dan bagaimana tidak dijelaskan secara rinci. Rincian keterlibatan TNI akan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Tadi kita sepakat dengan pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.
Syafi'i berharap, setelah konstruksi pasal Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai, pemerintah segera mengeluarkan Perpres.