Ketua Pansus akui peluang penghilangan kewenangan KPK terbuka
Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.
Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.
Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.
Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Agun menuding KPK telah melanggar nota kesepahaman soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.
Contohnya terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya.
Dua Jaksa tersebut langsung ditangkap, diborgol dan dibawa ke Jakarta. Namun, sehari kemudian dua jaksa tersebut dibebaskan karena tidak terbukti terlibat suap.
"Yang tentunya dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan dari forum kemarin yang disampaikan persatuan jaksa indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang di tanda tangani pimpinan KPK, Pak Tito maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," tegasnya.
Padahal, dalam MoU itu telah diatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.
"Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga penegak hukum, pimpinan diberi tahu. bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali," ujar Agun.
Atas indikasi pelanggaran prosedur penindakan ini, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK mulai tanggal 11-15 September mendatang.
"Sehingga untuk pada posisi langkah berikut kita akan segera memanggil pimpinan KPK. Kita perkirakan antara 11 sampai 15. Satu Minggu kita akan full panggil KPK," tutupnya.