Ketua pelaksana sebut anggota Satgas Saber Pungli akan dipersenjatai
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen Dwi Priyatno menegaskan akan mempersenjatai anggotanya. Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelbagai hal tak diinginkan.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen Dwi Priyatno menegaskan akan mempersenjatai anggotanya. Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelbagai hal tak diinginkan.
"Jangan sampai petugas jadi korban. Harus di-back up," kata Dwi Prayitno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10).
Dwi menjelaskan, mempersenjatai anggota Polri bertugas dalam Satgas bertujuan pula apabila terjadi perlawanan saat pelaku pungutan liar ditindak. "Kita kan ini ada tingkatan-tingkatan upaya. Upaya paksa juga ada. Kalau misalnya melawan dan sebagainya," ujarnya.
Menko Polhukam Wiranto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Satgas Saber Pungli. Wiranto didapuk sebagai Pengendali sekaligus penanggungjawab Satgas dan Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Prayitno sebagai Ketua Pelaksana.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih diplot sebagai Wakil Ketua Pelaksana I dan Jaksa Agung Muda Pengawas Widyo Pramono didapuk sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Sekretaris dijabat oleh staf ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.
Satgas Saber Pungli tak hanya diisi oleh anggota Polri, namun diisi pula oleh unsur dari Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, PPATK, Badan Intelijen Negara, Ombudsman dan Polisi Militer.