4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut 16 Tahanan Kabur
Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.
“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang" kata Susatyo, Jumat (23/2).
Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
“Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk Tersangka. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujarnya
Kemudian ada juga Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang yang dianggap lalai tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tutur dia.
Adapun dalam kasus ini total ada 14 tahanan yang melarikan diri. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, baru 8 tersangka yang telah diamankan kembali.
Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu;
1. RENAL 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.
2. HARIZQULLAH ARRAHMAN 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. MUHAMMAD AQDAS, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
4. HENDRO MULYANTO 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.
5. FERDINAN 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.
6. WELEN SAPUTRA THIO, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” tegasnya.