Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah
Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.
Negara lain sudah terbukti telah memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mendukung Permohonan Pengujian Undang-Undang Pemilu perihal usia minimal capres/cawapres jika sekiranya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada waktu itu, rata-rata 30-40 tahun.
- Pemuda Muhammadiyah Mengaku Lebih Kuat Berinteraksi dengan Gibran
- Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Beberkan Fakta Indonesia Butuh Pemimpin Muda
- Merujuk Khalifah Turki Ustmani, Pemuda Muhammadiyah Puji Putusan MK soal Batas Usia Capres
- Pemuda Muhammadiyah: Praktik Dinasti Politik Wajar di Negara Maju, Jangan Dipakai Buat Serang Pribadi
Belum lagi, kata dia, kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, sudah terbukti telah memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda untuk memimpin bangsanya.
Di antaranya Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dipilih pada usia 34 tahun dan Presiden Prancis Emmanuel Macron dipilih pada usia 39 tahun.
"Usia 35 saya kira menjadi titik tengahlah, mengingat usia calon bupati/wali kota diatur minimal 25 tahun, calon gubernur diusia minimal 30 tahun, sehingga agar linear usia capres bisa diatur minimal 35 tahun," katanya. "Hal ini juga mengingat banyak kepala-kepala daerah berusia muda saat ini baik itu bupati/walikota maupun gubernur/wakil gubernur yang dipilih dan dipercaya oleh rakyat memimpin daerahnya, berbekal pengalaman itu, saya kira mereka layak dipertimbangkan dan tidak dihalangi hak konstitusionalnya untuk dicalonkan sebagai calon presiden ataupun wakil presiden ke depannya," ujar Nasrullah.
Dia melanjutkan dalam perjalanan demokrasi Indonesia, isu seputar batasan umur presiden telah menjadi topik diskusi yang hangat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.
"Kami memberikan respons positif atas hal tersebut. Upaya judicial review UU terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden adalah baik untuk demokrasi, dan bisa dimaknai sebagai upaya menangkap kebutuhan zaman," tutur Nasrullah.
merdeka.com
"Upaya tersebut sah-sah saja, baik untuk kematangan demokrasi dan terpenting diperbolehkan oleh hukum," tambah Nasrullah.
Ia menjelaskan bahwa publik juga perlu melihat relevansinya terhadap dinamika demografi saat ini, dimana generasi muda jumlahnya lebih dari separuh jumlah penduduk yang ada, keberadaan mereka sangat aktif dan produktif. Oleh karenanya, tentu ada kebutuhan representasi politik dari generasi muda yang dianggap mampu menangkap semangat zaman.