Ketum ICMI Yakin Hakim MK Tak Berpihak, Putuskan Sengketa Pilpres Sesuai Asas Hukum
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terbaik terkait sengketa Pilpres sesuai asas hukum dan memiliki kredibilitas.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terbaik terkait sengketa Pilpres sesuai asas hukum dan memiliki kredibilitas.
"Para Hakim MK itu orang-orang pintar di bidang hukum. Mereka negarawan sesuai UUD 1945, enggak ada yang berpihak ke salah satu pasangan capres, jadi kita harus percaya mereka bahwa putusannya kredibel," kata Jimly dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (27/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Dia mengatakan apapun hasilnya nanti di MK agar setiap pihak menghormati dan menghargai hasil hukumnya karena hukum di atas segalanya.
Menurut Jimly, putusan Majelis Hakim MK tidak hanya yang terbaik kepada kedua kubu capres yang bersengketa tapi juga untuk bangsa Indonesia.
Mantan Ketua MK itu mengatakan memang kerap putusan Majelis Hakim dianggap tak memuaskan pihak yang kalah. Kendati begitu, dia menilai itu hal lumrah sebab majelis hakim pasti punya pertimbangan terbaik dalam putusan.
"Mana ada putusan hakim itu bisa dianggap memuaskan semua pihak. Yang menang saja kadang masih merasa kurang puas. Tapi bagaimanapun putusan majelis hakim harus dipatuhi dan dihormati," kata dia.
Adapun kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.
Dalam permohonan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana.
Baca juga:
Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo
Massa Pengawal Sidang Putusan MK Sudah Penuhi Kawasan Patung Kuda
Tiga Pilihan MK saat Memutuskan Sengketa Pilpres yang Digugat Prabowo-Sandi
Ada Putusan Sidang di MK, Transjakarta Lakukan Sejumlah Pengalihan Rute
Indef: Pengaruh Putusan MK Terhadap Perekonomian Kemungkinan Terbatas
13 Personel Amankan Sidang MK, Polisi Pastikan Tak Ada Senjata Api
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pilpres BPN Prabowo, Ini Penjelasannya