Ketum PBNU sebut Jokowi akan batalkan aturan sekolah 5 hari
Ketum NU sebut Jokowi akan batalkan aturan sekolah 5 hari. Dia mengatakan, padahal guru-guru madrasah menggantungkan hidup mereka di madrasah meski mendapatkan honor yang kecil.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat bertemu dengan Presiden, Said Aqil menyampaikan pesan dari para ulama se-Indonesia yang menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari.
"Semua menolak sekolah lima hari karena nanti semua sekolah agama yang (berkegiatan) setelah Dzuhur akan tergusur," kata Said Aqil usai menemui Presiden Jokowi, Selasa (11/7).
Menurut Said Aqil, madrasah milik NU yang dibangun oleh masyarakat berjumlah 6.000 akan pula ikut tergusur lewat kebijakan Mendikbud tersebut. Dia mengatakan, padahal guru-guru madrasah menggantungkan hidup mereka di madrasah meski mendapatkan honor yang kecil.
"Honornya juga oleh masyarakat Rp 300 ribu, ada yang Rp 150 ribu malah, itu akan tergusur," ujarnya.
Kebijakan Mendikbud yang ingin menerapkan sekolah lima hari dan 8 jam belajar bertujuan untuk membentuk karakter anak. Saiq Aqil tak sepakat dengan alasan tersebut. Dia mengatakan, karakter anak justru dibentuk lewat madrasah-madrasah.
"Justru kalau kita sekarang kita khawatirkan akan menjadi radikal kalau tanpa madrasah, ujarnya.
Saat menyampaikan hal itu, Said Aqil menyebutkan Presiden Jokowi menyambut baik usulan penolakan tersebut. "(Presiden) memahami betul. Karena bayangkan, ulama-ulama akan tersinggung dan akan marah kalau Full Day School dipaksakan," ujarnya.
Said menjelaskan kemungkinan Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk membatalkan kebijakan sekolah lima hari. Nantinya, sekolah lima hari dan delapan jam hari akan bersifat opsional. Sekolah dapat diperbolehkan atau tidak mengatur jam belajar selama lima hari dan delapan jam per hari.
"Saya kira Perpres yang akan membatalkan. Sekarang juga opsional. Silakan saja lima hari, sekarang kan sudah jalan. Ada sekolah yang lima hari sekarang ini. Tetapi tidak sah diformalkan dalam peraturan. Nanti dampaknya kemana-mana. Sekarang saja sudah ada yang lima hari. Jadi enggak usah ada undang-undang, aturan," tukasnya.
Sebelumnya, saat kebijakan sekolah lima hari ramai dikritik, Presiden Jokowi memutuskan untuk menata ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima sehari se-pekan. Padahal, kebijakan tersebut sudah disetujui Presiden dalam rapat terbatas.