Kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM bakal ditunda
Kepolisian khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan.
Peraturan Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) tentang kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM nyatanya tidak bisa direalisasikan mulai tanggal 1 Maret nanti. Belakangan diketahui alasan dari mundurnya Perkap ini tak lain karena masalah biaya tes kesehatan. Kepolisian khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan.
"Dalam penerapannya perlu revisi karena perlu pemeriksaan kesehatan, sehingga perlu ditinjau kembali jangan sampai memberatkan masyarakat, belum tentu 1 Maret," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (19/2).
Polisi pun mengingatkan kembali agar masyarakat segera memperpanjang SIM-nya sebelum kedaluwarsa. Sehingga jika Perkap ini diberlakukan masyarakat tidak perlu lagi mengulang tes kesehatan, praktik dan teori dari awal.
"Intinya kita mau masyarakat segera memperpanjang sebelum habis kalau sudah habis kedaluwarsa dari awal lagi pemeriksaan kesehatan lagi dan tes dari awal," pesan Rikwanto.
Seperti yang diberitakan, mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.