Kiai kampung se-Jatim berharap fatwa fardhu ain Khofifah dicabut
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul, padahal ada yang lebih baik yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja mengkhianati Allah dan Rasulullah.
Forum Komunikasi Kiai-Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) menyesalkan fatwa sejumlah ulama yang mencetuskan hukum fardhu ain untuk memilih Cagub Khofifah Indar Parawansa hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam). Ketua FK3JT Jawa Timur, KH Fahrur Rozi, menilai fatwa itu tidak mencerdaskan umat, tapi sebaliknya cenderung menyesatkan
"Kami berharap, fatwa ini segera dicabut. Ini sangat meresahkan masyarakat, memecah belah umat!" ujar Gus Fahrur ketika dihubungi media di Surabaya, Selasa (12/6/2018).
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
Dengan fatwa itu, kata dia, logika yang dibangun adalah jika memilih calon lain, maka akan diganjar dosa oleh Allah SWT.
"Oleh karena itu, kami mendesak fatwa itu dicabut! Saya berharap fatwa ini segera ditarik dan diberikan klarifikasi lebih lanjut. Jangan dilemparkan ke publik fatwa-fatwa seperti ini," tutupnya.
Seperti banyak diberitakan di media massa serta menjadi pergunjingan ramai di media sosial, sejumlah pendukung Khofifah menggelar pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni 2018 lalu. Hasilnya, tercetus surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.
Bahkan, Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa hadir dalam pertemuan itu, serta memberikan sambutan.
Fatwa menyatakan, memilih Khofifah hukumnya fardhu ain alias wajib bagi setiap umat Islam. Dalam ajaran Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain, maka pelakunya bakal dihukum dosa oleh Allah SWT. Ini seperti jika meninggalkan salat dan puasa.
Dalam fatwa yang tersebar luas itu juga dinyatakan, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Allah SWT dan Rasulullah.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul, padahal ada yang lebih baik yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja mengkhianati Allah dan Rasulullah. Hingga kini fatwa itu terus menuai pro-kontra.
Baca juga:
Anang Hermansyah: Saya confirm pilih Khofifah karena ingin perubahan di Jatim
PAN: Pak Amien Rais dukung Khofifah
Bawaslu selidiki spanduk fatwa fardhu ain pilih Khofifah
Soal Spanduk fatwa fardu ain, Panwaslu Sidoarjo laporkan ke Sentra Gakkumdu
Pengamat: Pasca Pilgub Jatim, suara muslimat bakal berlabuh ke Demokrat
Netizen kecam keluarnya Fatwa Fardhu 'Ain pilih Khofifah-Emil